Dalam
Akuntansi Forensik memiliki kerangaka investigasi yang dibuat oleh Association
of Certified Fraud Examiner. Tahapan-tahapannya yaitu tahapan sebagai berikut:
Predication:
merupakan keseluruhan keadaan dimana seorang auditor forensik mempunyai
prasangka memadai bahwa audit forensik layak untuk dilaksanakan. Prasangkan
tersebut bukan hanya prasangkan semata karena harus didukung oleh data-data
pendukung. Selain itu prasangka juga harus berasal dari sumber yang jelas.
sebagai contoh terjadinya kejanggalan akuntansi. Yaitu terjadi proses akuntansi
yang tidak biasa, atau ada proses yang harusnya ada namun dihilangkan. Proses
tersebut harus didukung oleh data-data. Selain itu prasangka juga didapat
karena adanya ‘tip’ atau aduan dari pihak internal atau eksternal perusahaan
yang mengindikasikan adanya kecurangan.
Fraud
Theory Development. Dalam pembuatan sebuah teori terdiri dari beberapa tahapan,
antara lain adalah analisa data, pembuatan hipotesis dan juga pengujian
hipotesis. Pada tahapan analisis data, pengumpulan data merupakan hal yang
penting sebelum dibangun sebuah hipotesis. Terkait dengan proses predication,
pada tahapan analisis data membutuhkan data pendukung yang lebih banyak.
Sebagai contoh ketika adanya laporan dari whistleblower, maka dibutuhkan adanya
data yang mencukupi. Misalnya seorang akuntan forensik menerima aduan bahwa
manajer pengadaan melakukan skema kickback yang melibatkan vendor. Maka dalam
hal ini akuntan harus memiliki data-data dari bagian pengadaan maupun data-data
dari vendor. Selain itu data juga bisa didapat dari analisis laporan keuangan.
Setelah
data-data terkumpul, maka selanjutnya adalah pembuatan hypothesis. Dalam pembuatan
hypothesis akuntan dorensik mendasarkan pada worst-case scenario dimana akuntan
menganggap telah terjadi kecurangan dalam perusahaan. Sebagai contoh adalah:
manajer pengadaan menerima suap untuk memenangakn satu vendor dalam tendet
pengadaan barang persediaan. Hypotesis dbuat untuk tujuan spesifik. Maka dalam
hypotesis ada kata yang berarti tuduhan secara spesifik antara lain suap,
penggelapan asset atau manipulasi laporan keuangan.
Setelah
dibangun sebuah hypotesis maka kemudian hypotesis akan diuji. Dalam pengujian
hipotesis akuntan menggunakan what-if scenario. Contoh jika manajer pengadaan
benar-benar menerima suap dari vendor maka akan ditemukan fakta bahwa
- Adanya hubungan pribadi antara manajer pengadaan dan vendor
- Manajer pengadaan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi keputusan untuk memilih vendor tertentu
- Harga produk yang dibeli akan lebih tinggi namun kualitas akan lebih rendah
- Gaya hidup berlebihan dari manajer pengadaan
Pengujian
juga dilakukan dengan analisis. Dalam tahapan analisis ini dapat berupak
dokumen analisis dan juga wawancara. Dalam analisis dokumen, data yang
diperoleh dapat berasal dari dokumen fisik maupun berupa softcopy. Yang perlu
diingat adalah ketika akuntan forensik berhadapan dengan bukti digital maka
yang perlu diperhatikan adalah jangan menggunakan bukti asli untuk mengalaisis
data. Sehingga akuntan forensik perlu menggunakan proses imaging agar bukti asli tidak rusak.
Kemudian
selain analisis dokumen, wawancara kepada beberapa pihak juga dapat dilakukan.
Dalam metode wawancara terdapat aturan tentang urutan pihak-pihak mana saja
yang akan diwawancara terlebih dahulu. Urutannya adalah sebagai berikut:
1. Neutral
Third Party Witness
2. Corrobative
Witness
3. Co-Conspirator
4. Suspect
Dalam
urutan tersebut, tersangkan utama selalu diwawancarai paling akhir. Hal ini
dikarenakan agar akuntan forensik memiliki bukti-bukti yang cukup untuk
menyatakan bahwa pihak tertentu merupakan pelaku dari sebuah kecurangan.
Fraud
Theory acceptance or Revision. Kemudian tahapan selanjutnya adalah apakah suatu
teori fraud dapat diterima maupun direvisi. Dalam tahapan ini ditentukan apakah
fakta-fakta yang ada sesuai dengan skenario yang telah ditentukan. Jika ya
berarti hipotesis diterima, sedangkan jika tidak maka hipotesis akan direvisi.
Pada
tahapan akhir adalah pelaporan. Pada tahapan ini akuntan forensik akan
melaporkan hasil temuannya. Dalam pelaporan akuntan forensik tidak boleh
mengemukakan opini. Dalam hal ini hanya diperbolehkan memberikan sebuah masukan
atau rekomendasi agar pihak lain dapat beropini. Jika akuntan forensik
berfungsi sebagai saksi ahli di pengadilan maka akuntan forensik dengan
temuannya memberikan rekomendasi kepada hakim supaya dapat memberikan opini.
Hal ini hakim merupakan pihak yang
berwenang untuk menenetukan salah benarnya seorang pelakuk kecurangan.
Artikel ini dibuat dalam rangka tugas mata kuliah metode dan tekhnik investigasi
Nama: Ari Santoso
NIM: 13919023
Dosen: Yudi Prayudi S.Si.,M.Kom
Artikel ini dibuat dalam rangka tugas mata kuliah metode dan tekhnik investigasi
Nama: Ari Santoso
NIM: 13919023
Dosen: Yudi Prayudi S.Si.,M.Kom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar