Kamis, 09 April 2015

Tahapan framework investigasi digital Forensik dalam Perspektif Akuntan



Dalam Akuntansi Forensik memiliki kerangaka investigasi yang dibuat oleh Association of Certified Fraud Examiner. Tahapan-tahapannya yaitu tahapan sebagai berikut:

Predication: merupakan keseluruhan keadaan dimana seorang auditor forensik mempunyai prasangka memadai bahwa audit forensik layak untuk dilaksanakan. Prasangkan tersebut bukan hanya prasangkan semata karena harus didukung oleh data-data pendukung. Selain itu prasangka juga harus berasal dari sumber yang jelas. sebagai contoh terjadinya kejanggalan akuntansi. Yaitu terjadi proses akuntansi yang tidak biasa, atau ada proses yang harusnya ada namun dihilangkan. Proses tersebut harus didukung oleh data-data. Selain itu prasangka juga didapat karena adanya ‘tip’ atau aduan dari pihak internal atau eksternal perusahaan yang mengindikasikan adanya kecurangan.

Fraud Theory Development. Dalam pembuatan sebuah teori terdiri dari beberapa tahapan, antara lain adalah analisa data, pembuatan hipotesis dan juga pengujian hipotesis. Pada tahapan analisis data, pengumpulan data merupakan hal yang penting sebelum dibangun sebuah hipotesis. Terkait dengan proses predication, pada tahapan analisis data membutuhkan data pendukung yang lebih banyak. Sebagai contoh ketika adanya laporan dari whistleblower, maka dibutuhkan adanya data yang mencukupi. Misalnya seorang akuntan forensik menerima aduan bahwa manajer pengadaan melakukan skema kickback yang melibatkan vendor. Maka dalam hal ini akuntan harus memiliki data-data dari bagian pengadaan maupun data-data dari vendor. Selain itu data juga bisa didapat dari analisis laporan keuangan.

Setelah data-data terkumpul, maka selanjutnya adalah pembuatan hypothesis. Dalam pembuatan hypothesis akuntan dorensik mendasarkan pada worst-case scenario dimana akuntan menganggap telah terjadi kecurangan dalam perusahaan. Sebagai contoh adalah: manajer pengadaan menerima suap untuk memenangakn satu vendor dalam tendet pengadaan barang persediaan. Hypotesis dbuat untuk tujuan spesifik. Maka dalam hypotesis ada kata yang berarti tuduhan secara spesifik antara lain suap, penggelapan asset atau manipulasi laporan keuangan.

Setelah dibangun sebuah hypotesis maka kemudian hypotesis akan diuji. Dalam pengujian hipotesis akuntan menggunakan what-if scenario. Contoh jika manajer pengadaan benar-benar menerima suap dari vendor maka akan ditemukan fakta bahwa

  • Adanya hubungan pribadi antara manajer pengadaan dan vendor
  • Manajer pengadaan mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi keputusan untuk memilih vendor tertentu
  • Harga produk yang dibeli akan lebih tinggi namun kualitas akan lebih rendah
  • Gaya hidup berlebihan dari manajer pengadaan
Pengujian juga dilakukan dengan analisis. Dalam tahapan analisis ini dapat berupak dokumen analisis dan juga wawancara. Dalam analisis dokumen, data yang diperoleh dapat berasal dari dokumen fisik maupun berupa softcopy. Yang perlu diingat adalah ketika akuntan forensik berhadapan dengan bukti digital maka yang perlu diperhatikan adalah jangan menggunakan bukti asli untuk mengalaisis data. Sehingga akuntan forensik perlu menggunakan proses imaging agar bukti asli tidak rusak.

Kemudian selain analisis dokumen, wawancara kepada beberapa pihak juga dapat dilakukan. Dalam metode wawancara terdapat aturan tentang urutan pihak-pihak mana saja yang akan diwawancara terlebih dahulu. Urutannya adalah sebagai berikut:
1.      Neutral Third Party Witness
2.      Corrobative Witness
3.      Co-Conspirator
4.      Suspect
Dalam urutan tersebut, tersangkan utama selalu diwawancarai paling akhir. Hal ini dikarenakan agar akuntan forensik memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pihak tertentu merupakan pelaku dari sebuah kecurangan.

Fraud Theory acceptance or Revision. Kemudian tahapan selanjutnya adalah apakah suatu teori fraud dapat diterima maupun direvisi. Dalam tahapan ini ditentukan apakah fakta-fakta yang ada sesuai dengan skenario yang telah ditentukan. Jika ya berarti hipotesis diterima, sedangkan jika tidak maka hipotesis akan direvisi.
Pada tahapan akhir adalah pelaporan. Pada tahapan ini akuntan forensik akan melaporkan hasil temuannya. Dalam pelaporan akuntan forensik tidak boleh mengemukakan opini. Dalam hal ini hanya diperbolehkan memberikan sebuah masukan atau rekomendasi agar pihak lain dapat beropini. Jika akuntan forensik berfungsi sebagai saksi ahli di pengadilan maka akuntan forensik dengan temuannya memberikan rekomendasi kepada hakim supaya dapat memberikan opini. Hal ini  hakim merupakan pihak yang berwenang untuk menenetukan salah benarnya seorang pelakuk kecurangan.  

Artikel ini dibuat dalam rangka tugas mata kuliah metode dan tekhnik investigasi
Nama: Ari Santoso
NIM: 13919023
Dosen: Yudi Prayudi S.Si.,M.Kom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar