Fraud atau kecurangan adalah sebuah kerugian yang dialami oleh tiap perusahaan atau organisasi. Fraud dapat diartikan sebagai kecurangan. Dalam hal ini kecurangan dapat dilakukan oleh siapa saja, baik oleh sorang karyawan biasa, maupun manajer yang memiliki kedudukan tinggi dalam sebuah organisasi.
Penyebab terjadinya
fraud dapat bermacam-macam. Akan tetapi, Cressey dalam risetnya telah merangkum
faktor-faktor apa saja yang dapat menyebabkan orang untuk melakukan fraud.
Hasil penelitian Cressey ini kemudian disebut dengan Fraud Triangle. Teori ini
juga dianggap sebagai teori yang paling komprehensif menjelaskan tentang latar
belakang orang melakukan tindak kejahatan, khususnya fraud. Selanjutnya Fraud
Triangle terdiri atas:
·
Pressure
Tekanan
merupakan salah satu penyebab mengapa seseorang melakukan fraud. Tekanan dapat
terjadi karena beberapa hal. Namun biasanya, tekanan ekonomilah yang paling
sering menyebabkan orang dapat melakukan fraud. Sebagai contoh ketika seseorang
yang sedang dililit hutang, maka dia bisa dengan nekat mencuri uang milik
perusahaan tempat dia bekerja.
·
Opportunity
Kemudian
setelah tekanan, fraud dapat terjadi karena adanya kesempatan. Dalam hal ini
kesempatan dapat terkait dengan kedudukan seseorang dalam sebuah perusahaan
maupun kemampuan atau skill orang yang dimiliki orang tersebut.
·
Rationalization
Yang
terakhir adalah rasionalisasi. Dalam hal ini, ketika seseorang melakukan fraud,
orang tersebut menganggap bahwa tindakan fraud adalah sebuah tindakan yang
rasional dilakukan di tempat dia bekerja, sehingga dia sah-sah saja untuk ikut
melakukan kecurangan.
Kemudian bagiamana
dengan jenis-jenis fraud? Jika dijabarkan sebenarnya jenis-jenis fraud dapat
jadi bermacam-macam. Jika di Indonesia ada banyak kasus korupsi, maka tindakan
korupsi juga termasuk dalam fraud. Jenis-jenis fraud yang lain dijelaskan oleh
ACFE(Associated of Certified Fraud Examiner) dalam fraud tree berikut
Berdasarkan bagan
diatas, fraud terbagi dalam 3 kelompok besar yaitu Corruption, Asset
Misappropriation dan Fraudulent Statement. Dari 3 kelompok besar tersebut
nantinya akan diklasifikasi lagi.
Corruption
Korupsi disini
merupakan penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu pelaku korupsi ini biasanya
merupakan orang-orang yang memiliki kedudukan dalam suatu instansi maupun
organisasi. Contohnya bisa kita lihat sendiri pada banyak kasus yang terjadi di
Indonesia. Biasanya koruptor tersebut merupakan pejabat negara atau instansi
yang memiliki kewenangan tertentu. Terjadinya korupsi bisa terjadi karena
beberapa hal, antara lain:
·
Konflik Kepentingan. Hal ini
sering kita jumpai dalam berbagai bentuk, di antaranya bisnis pelat merah atau
bisnis pejabat dan keluarga beserta kroni mereka yang menjadi pemasok atau
rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.
·
Penyuapan. Praktek-praktek
penyuapan sesungguhnya banyak terjadi dalam dunia bisnis di sekitar kita.
Penyuapan biasanya dilakukan agar dapat menghindari prosedur atau birokrasi
yang terkesan berbelit-belit. Penyuapan ada berbagai macam bentuknya. Kickback
meruapkan salah satu bentuk penyuapan dimana penjual menyerahkan sebagian dari
hasil penjualannya. Prosentase yang diserahkan itu bisa diatur dimuka atau
diserahkan sepenuhnya kepada penjual. Dalam hal terakhir, apabila penerima
kickback mengganggap kickback yang diterimanya terlalu kecil maka dia akan
mengalihkan bisnisnya ke rekanann yang mampu memberi kickback yang lebih
tinggi.
· Illegal Gratuities adalah
pemberian arau hadiah yang merupakan dalam bentuk terselubung atau sering
disebut juga sebagai gratifikasi.
Asset
Misappropriation
Merupakan
pengambilan asset secara illegal atau sering juga disebur sebagai penggelapan.
Asset missappropriation biasanya dilakukan dengan 3 cara antara lain:
·
Skimming: dalam skimming uang
dijarah sebelum uang tersebut secara fisik masuk ke perusahaan. Cara ini
terlihat dalam fraud yang sangat dikenal oleh auditor, yaitu lapping.
·
Larceny. Berbeda dengan skimming,
maka larceny yaitu menjarah uang ketika sudah masuk dalam perusahaan. Dalam
fraud tree larceny ada 5 yaitu billing schemes, Payroll Schemes, Expense
Reimbursement Schemes, Check Tampering dan Register Disbursement
Ø Billing Schemes: adalah skema dengan menggunakan proses billing atau
pembebanan tagihan sebagai sarananya. Pelaku dapat mendirikan perusahaan bayangan
yang seolah-olah merupakan pemasok atau rekanan atau kontraktor sungguhan.
Perusahaan bayangan ini merupakan sarana untuk mengalirkan dana secara tidak
sah ke luar perusahaan.
Ø Payroll Schemes: adalah sekema melalui pembayaran gaji. Bentuk
permainannya antara lain dengan pegawai atau karyawan fiktif. Atau dalam
pemalsuan jumlah gaji. Jumlah gaji yang dilaporkan lebih besar dari gaji yang
dibayarkan.
Ø Expense Reimbursement Schemes. Sekam melalui pembayaran
kembali-biaya-biaya, misalnya biaya perjalanan. Contoh seorang salesman
mengambil uang muka perjalanan dan sekembalinya dari perjalanan dia membuat
perhitungan biaya perjalanan. Kalau biaya perjalanan melampaui melampaui uang
mukanaya, ia akan meminta penggantian. Ada beberapa cara skema melalui
reimbursement ini. rincian biaya menyamarkan jenis pengeluaran yang sebenarnya
atau biayanya dilaporkan lebih besar dari pengeluaran sebenarnya.
Ø Check Tampering: pemalsuan cek
Ø Register Disbursement adalah pengeluaran yang sudah masuk dalam Cash
Register. Skema ini melalui register disbursement pada dasarnya ada dua yaitu
pengembalian uang yang dibuat-buat dan pembatalan palsu.
·
Fraudulent Statement
Fraud yang berkenaan dengan penyajian
laporan keuangan. Ada beberapa cara yang dapar dilakukan antara lain menyajikan
asset atau pendapatan lebih tinggi dari yang sebenarnya dan juga menyajikan
asset atau pendapatan lebih rendah dari yang sebenarnya.
Pencegahan Fraud
Ada banyak cara yang
dipakai untuk mencegah fraud. Dalam teori fraud untuk mendeteksi sebuah fraud
dimulai dengan mengidentifikasi skema fraud yang sering digunakan dan bagaimana
fraud tersebut dapat terjasi. Tetapi untuk membuktikannya penyekidik perlu
mengetahui skema fraud, fraud triangle, sesuatu mengenai pengendalian dan juga
beberapa indikasi mengenai fraud.
Dalam penelitian
dari ACFE mengemukakan bahwa dalam beberapa tahun dari mulai 1996 hingga 2008
kasus fraud dapat diungkap karena adanya tip atau aduan. Selain itu fraud dapat
diketahui dengan tanpa disengaja, internal audit, internal audit. Kemudian
fraud juga dapat diketahui karena adanya pemeriksaan pihak luar seperti kantor
akuntan publik yang melaksanakan audit tahunan dan juga dari penegak hukum.
Metode lain dapat
dikembangkan untuk pencegahan fraud secara umum maupun secara spesifik.
Beberapa metode dapat digunakan sebagai deteksi secara umum antara lain:
·
Internal audit yang secara aktif
terlibat dalam aktivitas pencegahan fraud.
·
Sarbanes Oxley Act section 404
yang dapat memberikan petunjuk untuk mengidentifikasi kelemahan dari yang bisa
mengakibatkan resiko lebih tinggi untuk area atau proses bisnis
· Analisis vertikal dan horisontal
pada laporan keuangan, khususnya ketika perbandingan antara unit bisnis dan data.
· Analisis rasio, khususnya
menganalisis trend dalam beberapa tahun terakhir dan dengan membandingkan unit
bisnis dengan unit lainnya dan juga dengan perusahaan secara keseluruhan.
· Audit mendadak atau perhitungan
kas secara mendadak.
· Aduan secara anonim dan sistem
pengaduan dimana karyawan, vendor atau pelanggan dapat mengakses dengan mudah,
nyaman dan aman.
· Data mining untuk mendetekasi
adanya indikasi kecurangan.
Penelitian mengenai
skema fraud yang dilakukan jajaran tinggi dalam perusahaan dan juga indikasi
dari tiap fraud adalah kunci sukses dalam mendeteksi terjadinya frud. Melalui
pengertian dan analisis dalam mengetahui indikasi kecurangan akan membantu
dalam mengembangkan metode deteksi fraud, penelitian dari ACFE sendiri telah
memberikan pandangan dalam metode deteksi yang
efektif.
Artikel ini dibuat dalam rangka tugas mata kuliah metode dan tekhnik investigasi
Nama: Ari Santoso
NIM: 13919023
Dosen: Yudi Prayudi S.Si.,M.Kom