Sabtu, 28 Februari 2015

Terorisme dan Bagaimana Uang Bekerja

Setiap aktivitas tentunya membutuhkan adanya dana. Apapun aktivitasnya, baik yang legal maupun ilegal sama-sama membutuhkan sokongan dana. Begitu pula dengan kegiatan terorisme. Layaknya sebuah kegiatan operasional, kegiatan terorisme juga membutuhkan dana untuk dapat melancarkan aktivitasnya. Dana dibutuhkan untuk memperoleh beberapa peralatan seperti bahan peledak maupun senjata. Namun, tentu saja peralatan tersebut bukanlah peralatan yang mudah didapat dan untuk memperolehnya harus dengan cara yang sangat rahasia agar dapat terendus oleh aparat penegak hukum.
Berikut ini ditampilkan beberapa serangan teroris dalam kurun waktu 2 dekade terakhir dan juga perkiraan dana yang dipakai dalam serangan tersebut:

 
Melihat data diatas, dana yang dibutuhkan untuk serangan teroris sesungguhnya relatif tidak banyak. Tetapi serangan tersebut telah memberikan dampak yang cukup signifikan bagi dunia. Selain banyaknya korban jiwa, sentimen dan stigma negatif terhadap kelompok atau masyarakat tertentu juga semakin mengkhawatirkan. akan tetapi selain untuk melakukan serangan teroris dana juga dibutuhkan untuk hal lain yang digunakan untuk mempersiapkan serangan yang tentunya membutuhkan dana yang cukup besar.

Untuk itulah mengapa banyak negara-negara di dunia semakin waspada dengan kegiatan-kegiatan teroris semacam ini. salah satu hal penting untuk menanggulanginya adalah dengan cara memperlajari tentang pendanaan kegiatan terorisme. Karena dengan mengetahui bagaimana uang bekerja dalam kegiatan terorisme, aparat penegak hukum dapat mencegah adanya serangan, mengetahui jaringan terorisme dan tentu saja lebih banyak nyawa yang bisa diselamarkan.

Apakah yang disebut dengan pendanaan teroris (Terorism Funding)
Pada tahun 1999, Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan upaya yang berbentuk kesepakatan internasional untuk memerangi terorisme dan juga mekanisme untuk m mendanai kegiatan tersebut. Dalam International Convension for the Suppresion of the Financing of Terrorism(1999), menyatakan bahwa tindakan pendanaan teroris adalah  sebagai berikut:

Seseorang atau Pihak yang mengumpulkan atau menyediakan pendanaan dengan sengaja untuk mendanai kegiatan yang dapat mengakibatkan kematian atau korban terhadap masyarakat umum atau pihak yang tidak berperan aktif dalam konflik bersenjata.

Organisasi teroris menggunakan dana untuk membiayai berbagai hal. Dana tersebut tidak hanya untuk mempersiapkan serangan namun juga untuk pengembangan dan pemeliharaan organisasi teroris, dan juga ideologi yang mereka pegang. Dana  dibutuhkan untuk menyebarkan ideologi mereka yang militan, membayar para anggota beserta keluarganya, mengatur perjalanan, melatih anggota-anggota baru, memalsu dokumen, menyuap, membeli senjata dan menentukan target serangan. Beberapa aktivitas lain yang membutuhkan dana yang tidak sedikit, seperti propaganda dan sumbangan sosial juga diperlukan untuk memberikan legitimasi dan menyebarkan tujuan mereka melalui kegiatan terorisme.
Pendanaan teroris dibagi menjadi 2 fungsi:


  1.      .   Mendanai operasi teroris tertentu seperti biaya langsung yang berkaitan dengan suatu serangan.
  2.     .Biaya organisasi atau semacam biaya tidak langsung untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur organisasi dan untuk menyebarkan ideologi dari organisasi teroris. 

Sumber Pendanaan Teroris
Kemudian darimanakah dana-dana untuk kegiatan teroris berasal? Dalam hal ini dana tersebut dapat berasal dari banyak sumber. Sumbernyapun dibagi menjadi 2 antara lain sumber dari kegiatan yang legal dan juga sumber yang berasal dari kegiatan ilegal.

Untuk yang berasal dari kegiatan legal antara lain adalah biaya sendiri, sumbangan baik dari sumbangan masyarakat atau organisasi nirlaba. Sedangkan dana yang berasal dari kegiatan ilegal dapat berasal dari penggelapan dana (fraud), bahkan hingga perdagangan narkoba. Tetapi selain itu ada pula kelompok teroris yang memiliki usaha lain seperti pertambangan intan di wilayah afrika.
·         Sumbangan

Sumbangan atau bantuan dari organisasi nirlaba merupakan ciri khas yang dapat dihubungkan kepada kegiatan teroris atau penyalahgunaan dana untuk kegiatan teroris. Para anggota teroris menggunakan kepercayaan dari masyarakat dan mempunyai akses ke sumber pendanaan. 
1.      Memalsukan tujuan sumbangan seperti memberikan keterangan mengumpulkan sumbangan untuk membantu anak yatim piatu namun pada akhirnya digunakan untuk kegiatan terorisme.
2.      Membentuk organisasi fiktif (shell company) yang menggalang dana dari masyarakat namun pada akhirnya digunakan untuk kegiatan terorisme.
3.      Ekploitasi, dalam artian sumbangan memang ditujukan untuk kegiatan sosial seperti membantu anak yatim piatu. Tetapi anak yatim piatu yang menerima bantuan adalah anak yang nantinya disiapkan untuk menjadi anggota teroris.

Kegiatan ilegal
·         Penculikan untuk meminta tebusan
Contoh kasus penculikan untuk meminta tebusan yang dilakukan oleh Teroris adalah pada kasus ISIS yang menyandera warga Jepang dan pilot asal Yordania.
·         Penyelundupan
Operasi penyelundupan melibatkan beberapa komoditi seperti tembakau, senjata, minyak, batu mulia, emas perak  dan juga hasil pertanian bahkan perdagangan manusia banyak dilakukan oleh organisasi teroris seperti Irish Republic Army(IRA), LTTE, Partiya Karkeren Kurdistan(PKK), Northen Alliance dan lain-lain
·         Perdagangan narkoba
Laporan mengenai peran komoditas yang berasal dari perdagangan narkoba dan juga obat terlarang lainnya termasuk melibatkan beberapa organisasi terorris seperti Liberation Tigers of Tamil Eelam(LTTE), Kosova Liberation Army(KLA), Fuerzas Armadas Revolucionarias de Colombia (FARC) dan juga Autodefensas Unida de Colombia (AUC)

Pengiriman Uang Dengan Hawala
Kemudian ketika dana sudah didapat, maka proses selanjutnya adalah bagaimana dana tersebut dapat didistribusikan. Beberapa cara dapat dilakukan, ada yang menggunakan transfer antar bank, tetapi ada juga yang menggunakan proses pencucian uang. Tetapi, ada satu peroses pengiriman yang lebih aman, yaitu adalah Hawala. Proses ini sebenarnya memiliki banyak istilah dan banyak digunakan oleh imigran-imigran di beberapa negara. Biasanya Hawala ini digunakan oleh imigran untuk mengirimkan uang kepada sanak saudaranya di negara asal, namun tak jarang cara ini disalahgunakan untuk keperluan pendanaan teroris.

Definisi Hawala
Hawala adala alternatif dari sistem pengiriman uang. Hawala ada dan bekeja diluar sistem keuangan dan perbankan tradisional. Pertama kali digunakan di India, sebelum digunakannya sistem perbankan a la barat dan merupakan sistem yang digunakan di seluruh dunia. Hawala juga biasa disebut sebagai “underground banking”, istilah ini sebetulnya tidak sepenuhnya benar karena mereka juga bekerja secara terbuka dan pelayanan pada sistem ini biasanya juga dipasarkan secara luas.

Komponen yang membedakan hawala dengan sistem pengiriman uang yang lainnya adalah kepercayaan dan membutuhkan koneksi yang luas seperti hubungan kekeluargaan dan hubungan kedaerahan. Berbeda dengan sistem perbankan secara umum, hawala menggunakan proses negosiasi yang seminimal mungkin. Kemudian, sistem pengiriman uang juga menggunakan komunikasi jaringan hawaladar atau hawala dealer.

Bagaimana Hawala Bekerja
Pengiriman uang dalam sistem hawala sebenarnya menggunakan sistem pengiriman tanpa mengirimkannya. Pengiriman seperti inilah yang sering digunakan dalam kasus pencucian uang –money laundering.
Untuk mengetahui bagaimana sistem hawala bekerja, maka akan digambarkan dalam ilustrasi berikut.

 

Pada ilustrasi di atas dijelaskan, Abdul seorang imigran asal Pakistan yang bekerja di New York sebagai supir taksi. Suatu hari dia ingin mengirimkan sejumlah uang sebanyak $5,000 kepada saudaranya, Mohammad yang berada di Karachi, Pakistan. Berdasarkan beberapa info dari kenalannya, Abdul menemui Yasmeen, seorang yang memiliki usaha toko alat musik dan juga agen perjalanan. Tetapi Yasmeen juga memiliki usaha lain sebagai hawaladar yang melayani jasa pengiriman uang dengan sistem hawala. Abdul kemudian menghubungi Yasmeen dan kemudian Yasmeen memberikan tawaran dan persyaratan antara lain:

  • Biaya sebesar 1 rupee per dollar yang dikirimkan.
  • Kurs 37 rupee per dolar sudah termasuk biaya pengiriman.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Abdul mengirimkan kepada Mohammad sebesar 180,000 rupee. Abdul akhirnya setuju dengan tawaran tersebut. Transaksi yang terjadi kemudian antara lain

  •  Abdul memberi $5,000 kepada Yasmeen
  • Yasmeen menelpon Ghulam salah satu temannya di Karachi dan memberitahu rincian transaksinya
  • Ketika uang telah diserahkan, Ghulam memberikan laporan bahwa uang telah dikirimkan kepada Mohammad
Walaupun sistem seperti ini terlihat sederhana, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi ini. pertama, ada kepercayaan antara Abdul & Yasmeen. Yasmeen tidak memberikan bukti transaksi kepada Abdul dan pencatatan yang dilakukan oleh Yasmeen atau semacamnya hanya digunakan untuk mencatat berapa hutang Yasmeen kepada Ghulam. Ada beberapa kemungkinan hubungan apa yang terjadi antara Yasmeen dan Ghulam, dalam hal ini Yasmeen juga mempunyai kepercayaan bahwa Ghulam akan memberi uangnnya kepada Mohammad. Pengiriman ini biasanya hanya memakan waktu beberapa hari sejak terjadinya kesepakatan, dan untuk pembayarannya dilakukan secara personal. Dan karena hawala bersasarkan kepercayaan, Ghulam percaya saja bahwa Yasmeen  akan membayar hutang Ghulam sebesar $5,000 atau 180,000 rupee.
Dalam sistem Hawala, koneksi adalah hal yang penting. Jaringan Hawala juga cukup longgar, komunikasi biasanya menggunakan telepon, fax ataupun email.
Kesimpulannya adalah, ada 2 pihak yang berhubungan. Yang pertama adalah hubungan antara Yasmeen dan Ghulam dan kedua adalah bagaimana Ghulam mengirimkan uang yang akan diterima oleh Mohammad dari Abdul.
Mengapa lebih memilih hawala
Ketika kita membandingkan dengan sistem pengiriman uang yang sudah ada, hawala terlihat sangat beresiko. Tetapi ada beberapa alasan mengapa orang lebih memilih hawala ketimbang sistem pengiriman biasa>

  1. Efektivitas
  2. Effisiensi
  3. Keandalan
  4. Birokrasi
  5. Minimnya dokumen yang diperlukan
  6. Tidak dikenakan pajak

Bagaimana Hawala digunakan untuk praktek pencucian uang
Ada beberapa istilah yang membagi hawala. Melihat ilustrasi diatas, yang hanya sebatas pengiriman uang dari satu pihak ke pihak lain, maka ini disebut dengan white hawala. Sedangkan ada pula transaksi hawala yang digunakan dalam tindakan kriminal seperti pencucian uang, inilah yang disebut dengan black hawala.
Pencucian uang atau money lundering terbagi menjadi 3 tahapan: placement, layering dan integration. Karena hawala adalah sistem pengiriman uang, hawala dapat digunakan dalam salah satu tahapan.
Dalam proses placement, uang diperoleh dari aktivitas kriminal yang dimasukan ke dalam sistem keuangan. Dalam skema pencucian uang, masalahnya adalah bagaimana menangani uang. Beberapa jurisdiksi seperti Amerika Serikat membutuhkan pelaporan oleh lembaga keuangan untuk sejumlah. transaksi (di US sebesar US$10,000), dan perbuatan mencoba untuk menghindari persyaratan pelaporan tersebut dengan membuat transaksi lebih kecil merupakan pelanggaran.

Hawala bisa memberikan efektivitas dalam proses placement. Sebagai contoh Abdul memberikan uang sejumlah $5,000. Karena Yasmeen juga mengelola usaha lain(toko musik dan agen perjalanan), dia akan menyetorkan sejumlah uang kepada bank. Dia akan melaporkan uang tersebut sebagai hasil usahanya. Atau dia tidak akan melaporkannya , karena jika dilaporkan tentu akan menimbulkan kecurigaan. Dia juga akan menggunakan uang biaya perusahaan yang diterima,  menurunkan kebutuhannnya untuk dimasukan ke rekening.

Dalam tahap layering, pencuci uang memanipulasi uang hasil kejahatan agar terlihat seakan-akan berasal dari sumber yang legal. Komponen setiap tahapan layering pada umumnya, uang ditransfer melalui satu rekening ke rekening lainnya. Biarpun proses ini telah dilakukan dengan sangat hati-hati, proses layering dengan menggunakan transfer bannk yang biasa  tetap memiliki resiko. Pertama, dalam transfer bank pada umumnya transfer bank tertentu tetap dapat dianggap menjadi transaksi yang mencurigakan. Karena pada transfer seperti ini tetap menggunakan dokumen-dokumen sehingga dapat dilacak. Jika jumlah uang yang dicuci diteliti, dokumen-dokumen yang terkait akan membuat para penyelidik mengetahui sumber uang tersebut dan dapat mengungkapkannya.

Transfer hawala memakai dokumen yang membingungkan. Bahkan ketika pemalsuan bukti transaksi digunakan, gabungan antara barang yang legal dan uang haram akan sulit untuk dibedakan. Penyelidikan telah dilakukan mengenai proses layering pada sistem hawala dan ditemukan bahwa transaksi hawala yang paling sederhana saja sudah sangat sulit untuk dilacak dan dihubungkan pada tindakan kriminal tertentu.

Pada tahapan akhir dalam pencucian uang, para pelaku menginvestasikan uangnya pada asset tertentu, digunakan untuk bersenang-senang atau digunakan untuk kegiatan ilegal, ada persamaan karakteristik dimana sistem hawala dapat digunakan dalam tahapan layering ataupun integration. Yaitu adalah ketika uang dapat terlihat bersih dan teknik dalam hawala dapat memungkinkan uang dirubah dalam bentuk apapun.


Mengetahui proses pendanaan Terorisme
Untuk mengetahui tentang proses pendanaan terorisme dapat dilakukan dengan beberapa cara. Namun agar cara yang diambil dapat berjalan secara efektif harus melibatkan banyak pihak. Tentu pemerintah memegang peranan penting dalam hal ini. sebagai contoh di Australia, negara ini banyak dijadikan negara tujuan pelarian dari negara-negara konflik seperti di Timur Tengah. Maka dari itu, pemerintah Australia melalui AUSTRAC(Australian Transaction Reports and Analysis Centre), lembaga semacam PPATK di Indonesia, melakukan pengawasan terhadap kegiatan  transaksi yang disinyalir merupakan kegiatan pendanaan terorisme. Melalui laporan pendanaan terorisme yang dikeluarkan tahun 2014. Dalam laporan tersebut AUSTRAC meneliti beberapa transaksi yang menjadi indikator terjadinya pendanaan teroris antara lain:
Ø  Setoran atau penarikan kas dan juga transfer dana internasional yang menuju ke daerah konflik. Transaksi seperti ini menuju ke beberapa rekening tetapi dalam satu entitas.
Ø  Beberapa nasabah yang melakukan pengiriman uang internasional ke daerah konflik.
Ø  Nasabah yang menggunakan variasi nama ketikan mengirimkan uang ke suatu daerah konflik.
Ø  Setoran dan penarikan kas dari dan kepada rekening organisasi nirlaba tertentu.
Ø  Transfer dari seorang individu atau organisasi kepada organisasi teroris atau organisasi lain yang terkait dengan organisasi teroris tertentu.
Ø  Mentransfer sejumlah dana dari rekening perusahaan yang benar-benar baru kepada perusahaan penjual bahan-bahan kimia yang dapat digunakan untuk membuat bom.
Ø  Aktivitas rekening yang meningkat secara tiba-tiba, inkonsisten dengan profil dari nasabah.
Bagaimana dengan di Indonesia. Negara ini berkali-kali terkena serangan teroris, untuk itu perlu adanya kewaspadaan dari banyak pihak. Peran pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi terortisme sudah menunjukkan keberhasilan yang sangat berarti, tetapi masih banyak yang perlu dihadapo untuk menciptakan perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Pasca penangkapan pelaku-pelaku tindakan terorisme dan penjatuhan hukuman terbukti telah memberikan efek jera. Tetapi bukan berarti Indonesia telah terbebas dari ancaman-ancaman terorisme.
Untuk mencegah pendanaan terorisme pemerintah Indonesia juga mengeluarkan undang-undang terkait tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme yang tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2013. Undang-undang tersebut ditujukan kepada penyedia jasa keuangan untuk dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan pendanaan terorisme. Untuk menindaklanjuti UU tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan(PPATK) mengeluarkan peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-4/1.02/PPATK/03/2014 tentang identifikasi transaksis keuangan mencurigakan bagi penyedia jasa keuangan.
Kemudian menurut PPATK beberapa transaksi yang dapat dicurigai sebagai tindakan pencucian uang adalah sebagai berikut:
  1.  Masuknya dana tunai ke dalam sistem keuangan; dengan jumlah yang mencolok Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
  2. Pembawaan uang tunai melewati batas negara (cross-border);
  3. Transfer antar sistem keuangan;
  4.  Transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan;
  5.  Pengambilalihan saham atau aset lainnya;
  6. Penggabungan perusahaan;
  7. Pembentukan kelompok usaha .

Indonesia memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir seperti pencucian uang dan juga terorisme. Salah satu upaya indonesia adalah dengan bergabung dengan Asia Pacific Group on Money Laundering
Kesimpulan
Tindakan terorisme masih merupakan ancaman di masa yang akan datang. Biarpun pelakunya telah tertangkap hal tersebut tidak menjamin tindakan terorisme akan berhenti begitu saja. Satu hal yang dapat mencegah kegiatan terorisme adalah dengan mengetahui bagaimana uang bekerja dalam tindakan tersebut. Walaupun dana yang digunakan dalam tindakan terorisme tidak begitu besar, namun mampu memberikan kerugian yang cukup luar biasa dan tentunya korban jiwa. Untuk itu banyak pihak harus terlibat dalam pencegahan tindakan pendanaan terorisme. Baik pemerintah, penegak hukum maupun masyarakat harus berperan aktif di dalamnya. Pemerintah melalui beberapa lembaga dan dibantu oleh aparat penegak hukum berperan dalam pengawasan. Sementara masyarakat umum harus lebih waspada tentang media apa saja yang kira-kira dapat dimanfaatkan oleh teroris dalam menghimpun dana.

Daftar Pustaka

Australian Transaction Reports and Analysis Centre. 2014. Terrorism Financing In Australia 2014. Annual Report, West Chatswood: Australian Transaction Reports and Analysis Centre.
Counter Terrorism Implementation Task Force. 2009. Tackling The Financing On Terrorism. CTITF Working Group Report, New York: United Nations.
Financial Action Task Force. 2008. “Terrorist Financing.”
Jost, Patrick M., dan Harjit Singh Sandhu. 2004. “The Hawala Alternative Remittance System and its Rolein Money Laundering.” Financial Crime Enforcement Network.
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. 2008. KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: KEP-13/1.02.2/PPATK/02/08 TENTANG PEDOMAN IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT PENDANAAN TERORISME BAGI PENYEDIA JASA KEUANGAN. Jakarta: KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
PASSAS, NIKOS, dan KIMBERLY JONES. 2006. “COMMODITIES AND TERRORIST FINANCING: FOCUS ON DIAMONDS.” European Journal on Criminal Policy and Research 1-33.
PUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. 2014. PERATURAN KEPALAPUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER- 04/ 1.02/PPATK/03/20l4 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALAPUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER-ll/ 1.02/PPATK/06/20l3 TENTANG IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGA. JAKARTA: PUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar