Setiap
aktivitas tentunya membutuhkan adanya dana. Apapun aktivitasnya, baik yang
legal maupun ilegal sama-sama membutuhkan sokongan dana. Begitu pula dengan
kegiatan terorisme. Layaknya sebuah kegiatan operasional, kegiatan terorisme
juga membutuhkan dana untuk dapat melancarkan aktivitasnya. Dana dibutuhkan
untuk memperoleh beberapa peralatan seperti bahan peledak maupun senjata.
Namun, tentu saja peralatan tersebut bukanlah peralatan yang mudah didapat dan
untuk memperolehnya harus dengan cara yang sangat rahasia agar dapat terendus
oleh aparat penegak hukum.
Berikut
ini ditampilkan beberapa serangan teroris dalam kurun waktu 2 dekade terakhir
dan juga perkiraan dana yang dipakai dalam serangan tersebut:
Melihat
data diatas, dana yang dibutuhkan untuk serangan teroris sesungguhnya relatif
tidak banyak. Tetapi serangan tersebut telah memberikan dampak yang cukup
signifikan bagi dunia. Selain banyaknya korban jiwa, sentimen dan stigma
negatif terhadap kelompok atau masyarakat tertentu juga semakin
mengkhawatirkan. akan tetapi selain untuk melakukan serangan teroris dana juga
dibutuhkan untuk hal lain yang digunakan untuk mempersiapkan serangan yang
tentunya membutuhkan dana yang cukup besar.
Untuk
itulah mengapa banyak negara-negara di dunia semakin waspada dengan
kegiatan-kegiatan teroris semacam ini. salah satu hal penting untuk
menanggulanginya adalah dengan cara memperlajari tentang pendanaan kegiatan
terorisme. Karena dengan mengetahui bagaimana uang bekerja dalam kegiatan
terorisme, aparat penegak hukum dapat mencegah adanya serangan, mengetahui
jaringan terorisme dan tentu saja lebih banyak nyawa yang bisa diselamarkan.
Apakah yang disebut
dengan pendanaan teroris (Terorism
Funding)
Pada
tahun 1999, Perserikatan Bangsa-Bangsa melakukan upaya yang berbentuk
kesepakatan internasional untuk memerangi terorisme dan juga mekanisme untuk m
mendanai kegiatan tersebut. Dalam International Convension for the Suppresion
of the Financing of Terrorism(1999), menyatakan bahwa tindakan pendanaan
teroris adalah sebagai berikut:
Seseorang atau Pihak
yang mengumpulkan atau menyediakan pendanaan dengan sengaja untuk mendanai
kegiatan yang dapat mengakibatkan kematian atau korban terhadap masyarakat umum
atau pihak yang tidak berperan aktif dalam konflik bersenjata.
Organisasi teroris menggunakan dana untuk membiayai berbagai hal. Dana
tersebut tidak hanya untuk mempersiapkan serangan namun juga untuk pengembangan
dan pemeliharaan organisasi teroris, dan juga ideologi yang mereka pegang.
Dana dibutuhkan untuk menyebarkan
ideologi mereka yang militan, membayar para anggota beserta keluarganya,
mengatur perjalanan, melatih anggota-anggota baru, memalsu dokumen, menyuap,
membeli senjata dan menentukan target serangan. Beberapa aktivitas lain yang
membutuhkan dana yang tidak sedikit, seperti propaganda dan sumbangan sosial
juga diperlukan untuk memberikan legitimasi dan menyebarkan tujuan mereka
melalui kegiatan terorisme.
Pendanaan
teroris dibagi menjadi 2 fungsi:
- . Mendanai operasi teroris tertentu seperti biaya langsung yang berkaitan dengan suatu serangan.
- .Biaya organisasi atau semacam biaya tidak langsung untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur organisasi dan untuk menyebarkan ideologi dari organisasi teroris.
Sumber Pendanaan
Teroris
Kemudian
darimanakah dana-dana untuk kegiatan teroris berasal? Dalam hal ini dana
tersebut dapat berasal dari banyak sumber. Sumbernyapun dibagi menjadi 2 antara
lain sumber dari kegiatan yang legal dan juga sumber yang berasal dari kegiatan
ilegal.
Untuk
yang berasal dari kegiatan legal antara lain adalah biaya sendiri, sumbangan
baik dari sumbangan masyarakat atau organisasi nirlaba. Sedangkan dana yang
berasal dari kegiatan ilegal dapat berasal dari penggelapan dana (fraud),
bahkan hingga perdagangan narkoba. Tetapi selain itu ada pula kelompok teroris
yang memiliki usaha lain seperti pertambangan intan di wilayah afrika.
· Sumbangan
Sumbangan atau bantuan
dari organisasi nirlaba merupakan ciri khas yang dapat dihubungkan kepada
kegiatan teroris atau penyalahgunaan dana untuk kegiatan teroris. Para anggota
teroris menggunakan kepercayaan dari masyarakat dan mempunyai akses ke sumber
pendanaan.
1.
Memalsukan tujuan
sumbangan seperti memberikan keterangan mengumpulkan sumbangan untuk membantu
anak yatim piatu namun pada akhirnya digunakan untuk kegiatan terorisme.
2.
Membentuk organisasi
fiktif (shell company) yang
menggalang dana dari masyarakat namun pada akhirnya digunakan untuk kegiatan
terorisme.
3. Ekploitasi,
dalam artian sumbangan memang ditujukan untuk kegiatan sosial seperti membantu
anak yatim piatu. Tetapi anak yatim piatu yang menerima bantuan adalah anak
yang nantinya disiapkan untuk menjadi anggota teroris.
Kegiatan
ilegal
·
Penculikan untuk
meminta tebusan
Contoh kasus penculikan
untuk meminta tebusan yang dilakukan oleh Teroris adalah pada kasus ISIS yang
menyandera warga Jepang dan pilot asal Yordania.
·
Penyelundupan
Operasi penyelundupan
melibatkan beberapa komoditi seperti tembakau, senjata, minyak, batu mulia,
emas perak dan juga hasil pertanian
bahkan perdagangan manusia banyak dilakukan oleh organisasi teroris seperti
Irish Republic Army(IRA), LTTE, Partiya Karkeren Kurdistan(PKK), Northen
Alliance dan lain-lain
·
Perdagangan narkoba
Laporan mengenai peran
komoditas yang berasal dari perdagangan narkoba dan juga obat terlarang lainnya
termasuk melibatkan beberapa organisasi terorris seperti Liberation Tigers of
Tamil Eelam(LTTE), Kosova Liberation Army(KLA), Fuerzas Armadas Revolucionarias
de Colombia (FARC) dan juga Autodefensas Unida de Colombia (AUC)
Pengiriman Uang Dengan Hawala
Kemudian
ketika dana sudah didapat, maka proses selanjutnya adalah bagaimana dana
tersebut dapat didistribusikan. Beberapa cara dapat dilakukan, ada yang
menggunakan transfer antar bank, tetapi ada juga yang menggunakan proses
pencucian uang. Tetapi, ada satu peroses pengiriman yang lebih aman, yaitu
adalah Hawala. Proses ini sebenarnya memiliki banyak istilah dan banyak
digunakan oleh imigran-imigran di beberapa negara. Biasanya Hawala ini
digunakan oleh imigran untuk mengirimkan uang kepada sanak saudaranya di negara
asal, namun tak jarang cara ini disalahgunakan untuk keperluan pendanaan
teroris.
Definisi Hawala
Hawala
adala alternatif dari sistem pengiriman uang. Hawala ada dan bekeja diluar
sistem keuangan dan perbankan tradisional. Pertama kali digunakan di India,
sebelum digunakannya sistem perbankan a la barat dan merupakan sistem yang
digunakan di seluruh dunia. Hawala juga biasa disebut sebagai “underground
banking”, istilah ini sebetulnya tidak sepenuhnya benar karena mereka juga
bekerja secara terbuka dan pelayanan pada sistem ini biasanya juga dipasarkan
secara luas.
Komponen
yang membedakan hawala dengan sistem pengiriman uang yang lainnya adalah
kepercayaan dan membutuhkan koneksi yang luas seperti hubungan kekeluargaan dan
hubungan kedaerahan. Berbeda dengan sistem perbankan secara umum, hawala
menggunakan proses negosiasi yang seminimal mungkin. Kemudian, sistem
pengiriman uang juga menggunakan komunikasi jaringan hawaladar atau hawala
dealer.
Bagaimana Hawala
Bekerja
Pengiriman
uang dalam sistem hawala sebenarnya menggunakan sistem pengiriman tanpa
mengirimkannya. Pengiriman seperti inilah yang sering digunakan dalam kasus
pencucian uang –money laundering.
Untuk
mengetahui bagaimana sistem hawala bekerja, maka akan digambarkan dalam
ilustrasi berikut.
Pada ilustrasi di
atas dijelaskan, Abdul seorang imigran asal Pakistan yang bekerja di New York
sebagai supir taksi. Suatu hari dia ingin mengirimkan sejumlah uang sebanyak
$5,000 kepada saudaranya, Mohammad yang berada di Karachi, Pakistan.
Berdasarkan beberapa info dari kenalannya, Abdul menemui Yasmeen, seorang yang
memiliki usaha toko alat musik dan juga agen perjalanan. Tetapi Yasmeen juga
memiliki usaha lain sebagai hawaladar yang melayani jasa pengiriman uang dengan
sistem hawala. Abdul kemudian menghubungi Yasmeen dan kemudian Yasmeen
memberikan tawaran dan persyaratan antara lain:
- Biaya sebesar 1 rupee per dollar yang dikirimkan.
- Kurs 37 rupee per dolar sudah termasuk biaya pengiriman.
Berdasarkan
kesepakatan tersebut, Abdul mengirimkan kepada Mohammad sebesar 180,000 rupee.
Abdul akhirnya setuju dengan tawaran tersebut. Transaksi yang terjadi kemudian
antara lain
- Abdul memberi $5,000 kepada Yasmeen
- Yasmeen menelpon Ghulam salah satu temannya di Karachi dan memberitahu rincian transaksinya
- Ketika uang telah diserahkan, Ghulam memberikan laporan bahwa uang telah dikirimkan kepada Mohammad
Walaupun sistem
seperti ini terlihat sederhana, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam transaksi ini. pertama, ada kepercayaan antara Abdul & Yasmeen.
Yasmeen tidak memberikan bukti transaksi kepada Abdul dan pencatatan yang
dilakukan oleh Yasmeen atau semacamnya hanya digunakan untuk mencatat berapa
hutang Yasmeen kepada Ghulam. Ada beberapa kemungkinan hubungan apa yang
terjadi antara Yasmeen dan Ghulam, dalam hal ini Yasmeen juga mempunyai
kepercayaan bahwa Ghulam akan memberi uangnnya kepada Mohammad. Pengiriman ini
biasanya hanya memakan waktu beberapa hari sejak terjadinya kesepakatan, dan
untuk pembayarannya dilakukan secara personal. Dan karena hawala bersasarkan
kepercayaan, Ghulam percaya saja bahwa Yasmeen
akan membayar hutang Ghulam sebesar $5,000 atau 180,000 rupee.
Dalam sistem
Hawala, koneksi adalah hal yang penting. Jaringan Hawala juga cukup longgar,
komunikasi biasanya menggunakan telepon, fax ataupun email.
Kesimpulannya
adalah, ada 2 pihak yang berhubungan. Yang pertama adalah hubungan antara
Yasmeen dan Ghulam dan kedua adalah bagaimana Ghulam mengirimkan uang yang akan
diterima oleh Mohammad dari Abdul.
Mengapa lebih memilih hawala
Ketika kita
membandingkan dengan sistem pengiriman uang yang sudah ada, hawala terlihat
sangat beresiko. Tetapi ada beberapa alasan mengapa orang lebih memilih hawala
ketimbang sistem pengiriman biasa>
- Efektivitas
- Effisiensi
- Keandalan
- Birokrasi
- Minimnya dokumen yang diperlukan
- Tidak dikenakan pajak
Bagaimana Hawala digunakan untuk praktek pencucian uang
Ada beberapa
istilah yang membagi hawala. Melihat ilustrasi diatas, yang hanya sebatas
pengiriman uang dari satu pihak ke pihak lain, maka ini disebut dengan white hawala. Sedangkan ada pula
transaksi hawala yang digunakan dalam tindakan kriminal seperti pencucian uang,
inilah yang disebut dengan black hawala.
Pencucian uang atau
money lundering terbagi menjadi 3
tahapan: placement, layering dan
integration. Karena hawala adalah sistem pengiriman uang, hawala dapat
digunakan dalam salah satu tahapan.
Dalam proses placement, uang diperoleh dari aktivitas
kriminal yang dimasukan ke dalam sistem keuangan. Dalam skema pencucian uang, masalahnya
adalah bagaimana menangani uang. Beberapa jurisdiksi seperti Amerika Serikat
membutuhkan pelaporan oleh lembaga keuangan untuk sejumlah. transaksi (di US
sebesar US$10,000), dan perbuatan mencoba untuk menghindari persyaratan
pelaporan tersebut dengan membuat transaksi lebih kecil merupakan pelanggaran.
Hawala bisa
memberikan efektivitas dalam proses placement.
Sebagai contoh Abdul memberikan uang sejumlah $5,000. Karena Yasmeen juga
mengelola usaha lain(toko musik dan agen perjalanan), dia akan menyetorkan
sejumlah uang kepada bank. Dia akan melaporkan uang tersebut sebagai hasil
usahanya. Atau dia tidak akan melaporkannya , karena jika dilaporkan tentu akan
menimbulkan kecurigaan. Dia juga akan menggunakan uang biaya perusahaan yang
diterima, menurunkan kebutuhannnya untuk
dimasukan ke rekening.
Dalam tahap
layering, pencuci uang memanipulasi uang hasil kejahatan agar terlihat
seakan-akan berasal dari sumber yang legal. Komponen setiap tahapan layering
pada umumnya, uang ditransfer melalui satu rekening ke rekening lainnya.
Biarpun proses ini telah dilakukan dengan sangat hati-hati, proses layering
dengan menggunakan transfer bannk yang biasa
tetap memiliki resiko. Pertama, dalam transfer bank pada umumnya
transfer bank tertentu tetap dapat dianggap menjadi transaksi yang
mencurigakan. Karena pada transfer seperti ini tetap menggunakan
dokumen-dokumen sehingga dapat dilacak. Jika jumlah uang yang dicuci diteliti,
dokumen-dokumen yang terkait akan membuat para penyelidik mengetahui sumber
uang tersebut dan dapat mengungkapkannya.
Transfer hawala
memakai dokumen yang membingungkan. Bahkan ketika pemalsuan bukti transaksi
digunakan, gabungan antara barang yang legal dan uang haram akan sulit untuk
dibedakan. Penyelidikan telah dilakukan mengenai proses layering pada sistem
hawala dan ditemukan bahwa transaksi hawala yang paling sederhana saja sudah
sangat sulit untuk dilacak dan dihubungkan pada tindakan kriminal tertentu.
Pada tahapan akhir
dalam pencucian uang, para pelaku menginvestasikan uangnya pada asset tertentu,
digunakan untuk bersenang-senang atau digunakan untuk kegiatan ilegal, ada
persamaan karakteristik dimana sistem hawala dapat digunakan dalam tahapan
layering ataupun integration. Yaitu adalah ketika uang dapat terlihat bersih
dan teknik dalam hawala dapat memungkinkan uang dirubah dalam bentuk apapun.
Daftar Pustaka
Mengetahui proses
pendanaan Terorisme
Untuk
mengetahui tentang proses pendanaan terorisme dapat dilakukan dengan beberapa
cara. Namun agar cara yang diambil dapat berjalan secara efektif harus
melibatkan banyak pihak. Tentu pemerintah memegang peranan penting dalam hal
ini. sebagai contoh di Australia, negara ini banyak dijadikan negara tujuan
pelarian dari negara-negara konflik seperti di Timur Tengah. Maka dari itu,
pemerintah Australia melalui AUSTRAC(Australian Transaction Reports and
Analysis Centre), lembaga semacam PPATK di Indonesia, melakukan pengawasan
terhadap kegiatan transaksi yang
disinyalir merupakan kegiatan pendanaan terorisme. Melalui laporan pendanaan
terorisme yang dikeluarkan tahun 2014. Dalam laporan tersebut AUSTRAC meneliti
beberapa transaksi yang menjadi indikator terjadinya pendanaan teroris antara
lain:
Ø Setoran atau penarikan kas dan juga
transfer dana internasional yang menuju ke daerah konflik. Transaksi seperti
ini menuju ke beberapa rekening tetapi dalam satu entitas.
Ø Beberapa nasabah yang melakukan
pengiriman uang internasional ke daerah konflik.
Ø Nasabah yang menggunakan variasi nama
ketikan mengirimkan uang ke suatu daerah konflik.
Ø Setoran dan penarikan kas dari dan
kepada rekening organisasi nirlaba tertentu.
Ø Transfer dari seorang individu atau
organisasi kepada organisasi teroris atau organisasi lain yang terkait dengan
organisasi teroris tertentu.
Ø Mentransfer sejumlah dana dari rekening
perusahaan yang benar-benar baru kepada perusahaan penjual bahan-bahan kimia
yang dapat digunakan untuk membuat bom.
Ø Aktivitas rekening yang meningkat secara
tiba-tiba, inkonsisten dengan profil dari nasabah.
Bagaimana
dengan di Indonesia. Negara ini berkali-kali terkena serangan teroris, untuk
itu perlu adanya kewaspadaan dari banyak pihak. Peran pemerintah dan masyarakat
untuk mencegah dan menanggulangi terortisme sudah menunjukkan keberhasilan yang
sangat berarti, tetapi masih banyak yang perlu dihadapo untuk menciptakan
perasaan aman di masyarakat dari aksi-aksi terorisme. Pasca penangkapan
pelaku-pelaku tindakan terorisme dan penjatuhan hukuman terbukti telah
memberikan efek jera. Tetapi bukan berarti Indonesia telah terbebas dari
ancaman-ancaman terorisme.
Untuk
mencegah pendanaan terorisme pemerintah Indonesia juga mengeluarkan
undang-undang terkait tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pendanaan terorisme yang tercantum dalam UU No. 9 Tahun 2013. Undang-undang
tersebut ditujukan kepada penyedia jasa keuangan untuk dapat mengidentifikasi
transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan pendanaan terorisme. Untuk menindaklanjuti
UU tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan(PPATK) mengeluarkan
peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor:
PER-4/1.02/PPATK/03/2014 tentang identifikasi transaksis keuangan mencurigakan
bagi penyedia jasa keuangan.
Kemudian
menurut PPATK beberapa transaksi yang dapat dicurigai sebagai tindakan
pencucian uang adalah sebagai berikut:
- Masuknya dana tunai ke dalam sistem keuangan; dengan jumlah yang mencolok Transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai dalam jumlah kumulatif sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau nilai yang setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
- Pembawaan uang tunai melewati batas negara (cross-border);
- Transfer antar sistem keuangan;
- Transfer dari sistem keuangan ke luar sistem keuangan;
- Pengambilalihan saham atau aset lainnya;
- Penggabungan perusahaan;
- Pembentukan kelompok usaha .
Indonesia
memberi perhatian besar terhadap tindak pidana lintas negara yang terorganisir
seperti pencucian uang dan juga terorisme. Salah satu upaya indonesia adalah
dengan bergabung dengan Asia Pacific Group on Money Laundering
Kesimpulan
Tindakan
terorisme masih merupakan ancaman di masa yang akan datang. Biarpun pelakunya
telah tertangkap hal tersebut tidak menjamin tindakan terorisme akan berhenti
begitu saja. Satu hal yang dapat mencegah kegiatan terorisme adalah dengan
mengetahui bagaimana uang bekerja dalam tindakan tersebut. Walaupun dana yang
digunakan dalam tindakan terorisme tidak begitu besar, namun mampu memberikan
kerugian yang cukup luar biasa dan tentunya korban jiwa. Untuk itu banyak pihak
harus terlibat dalam pencegahan tindakan pendanaan terorisme. Baik pemerintah,
penegak hukum maupun masyarakat harus berperan aktif di dalamnya. Pemerintah
melalui beberapa lembaga dan dibantu oleh aparat penegak hukum berperan dalam
pengawasan. Sementara masyarakat umum harus lebih waspada tentang media apa
saja yang kira-kira dapat dimanfaatkan oleh teroris dalam menghimpun dana.
Daftar Pustaka
Australian Transaction Reports and Analysis
Centre. 2014. Terrorism Financing In Australia 2014. Annual Report,
West Chatswood: Australian Transaction Reports and Analysis Centre.
Counter Terrorism Implementation Task Force.
2009. Tackling The Financing On Terrorism. CTITF Working Group Report,
New York: United Nations.
Financial Action Task Force. 2008.
“Terrorist Financing.”
Jost, Patrick M., dan Harjit Singh Sandhu.
2004. “The Hawala Alternative Remittance System and its Rolein Money
Laundering.” Financial Crime Enforcement Network.
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS
TRANSAKSI KEUANGAN. 2008. KEPUTUSAN KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS
TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: KEP-13/1.02.2/PPATK/02/08 TENTANG PEDOMAN
IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT PENDANAAN TERORISME BAGI
PENYEDIA JASA KEUANGAN. Jakarta: KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS
TRANSAKSI KEUANGAN.
PASSAS, NIKOS, dan KIMBERLY JONES. 2006.
“COMMODITIES AND TERRORIST FINANCING: FOCUS ON DIAMONDS.” European Journal
on Criminal Policy and Research 1-33.
PUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI
KEUANGAN. 2014. PERATURAN KEPALAPUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI
KEUANGAN NOMOR: PER- 04/ 1.02/PPATK/03/20l4 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN
KEPALAPUSAT PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN NOMOR: PER-ll/
1.02/PPATK/06/20l3 TENTANG IDENTIFIKASI TRANSAKSI KEUANGA. JAKARTA: PUSAT
PELAPORAN DANANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar